Hari ini tanggal 8 Oktober 2024 telah dilaksanakan penertiban pedagang yang berjualan memakai badan trotoar yang berlokasi di Jl Cok Agung Tresna Desa Sumerta Klod.
- Kegiatan bersama tim pembinaan pedagang kaki lima kecamatan, Satpol PP dan dari unsur Desa Sumerta Klod yang hadir Kaur Pemerintahan Desa Sumerta Klod.
- Pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai penegakan perda pemerintahan kota denpasar no 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum
- Setiap orang berhak mendapatkan keamanan saat berjalan kaki
- untuk melindungi hak setiap orang pemerintahan kota melakukan penertiban penggunaan trotoar
- trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki semoga dengan adanya kegiatan ini terwujudnya ketertiban diwilayah kecamatan denpasar timur.
27 Agustus 2025
01 Desember 2025
17 Desember 2025
14 November 2025
11 Maret 2026