Hari ini tanggal 8 Oktober 2024 telah dilaksanakan penertiban pedagang yang berjualan memakai badan trotoar yang berlokasi di Jl Cok Agung Tresna Desa Sumerta Klod.
- Kegiatan bersama tim pembinaan pedagang kaki lima kecamatan, Satpol PP dan dari unsur Desa Sumerta Klod yang hadir Kaur Pemerintahan Desa Sumerta Klod.
- Pelaksanaan kegiatan dimaksud sesuai penegakan perda pemerintahan kota denpasar no 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum
- Setiap orang berhak mendapatkan keamanan saat berjalan kaki
- untuk melindungi hak setiap orang pemerintahan kota melakukan penertiban penggunaan trotoar
- trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki semoga dengan adanya kegiatan ini terwujudnya ketertiban diwilayah kecamatan denpasar timur.
27 Agustus 2025
01 Desember 2025
14 November 2025
12 September 2025