STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN DENPASAR TIMUR
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Pasal 6), susunan Organisasi Kecamatan di Kota Denpasar adalah sebagai berikut :