Menu

FAQ

FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)

KECAMATAN DENPASAR TIMUR

 

 

  1. Apa saja jenis layanan yang ada di Kecamatan Denpasar Timur?

Kecamatan Denpasar Timur, melalui seksi pelayanan umum dan kependudukan menyelenggarakan layanan sebagai berikut:

  1. Layanan Perizinan

Layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil (bukan badan usaha) dengan resiko usaha rendah dan menengah rendah.

Untuk mengakses layanan NIB, dapat melalui link berikut:  https://oss.go.id/id

 

  1. Layanan Non Perizinan

Layanan Non Perizinan meliputi:

  • Mengetahui Surat Pernyataan Silsilah
  • Mengetahui Surat Pernyataan Ahli Waris
  • Mengetahui Surat Pernyataan Pembagian Waris
  • Mengetahui Surat Pernyataan Perwalian
  • Mengetahui Surat Pernyataan Persetujuan/Tidak keberatan
  • Mengetahui Surat Pernyataan Orang yang Sama/Satu
  • Mengetahui Surat Pernyataan Penyanding
  • Mengetahui Proposal
  • Mengetahui Surat Keterangan Belum Kawin
  • Mengetahui Surat Keterangan Kawin

Jenis layanan dapat dilihat pada link berikut: https://www.dentim.denpasarkota.go.id/page/non-perijinan

 

  1. Apa saja persyaratan dan bagaimana alur permohonan silsilah waris?

Untuk persyaratan dan alur  permohonan silsilah waris dapat disimak dan didownload pada link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1DuYqoUbsO2v3ond7y0gIPtaMmQL8O0Re

 

  1. Apa saja kegiatan yang ada di Kecamatan Denpasar Timur?

Seluruh kegiatan dan informasi Kecamatan Denpasar Timur dapat diakses melalui website dan media sosial Kecamatan Denpasar Timur. Silahkan akses melalui link berikut:

 

  1. Apakah tersedia jam pelayanan Kecamatan Denpasar Timur

Berikut kami sampaikan jam pelayanan Kecamatan Denpasar timur:

  • Senin s/d Kamis : 08.00 sampai 14.00 WITA
  • Jumat                  : 08.00 sampai 12.00 WITA
  • Sabtu & Minggu : Tutup

 

  1. Berpakah biaya layanan di Kecamatan Denpasar Timur?

Segala jenis layanan di Kecamatan Denpasar Timur tidak dikenakan biaya (GRATIS)

 

 

  1. Kemanakah masyarakat bisa menyampaikan pengaduan?

Silahkan sampaikan pengaduan melalui: