Menu

Monitoring Standar Pelayanan Publik (SPP) ke Desa/Kelurahan di Kecamatan Denpasar Timur

  • Senin, 21 Juli 2025
  • 62x Dilihat

Sesuai Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar Pelayanan Publik yang harus diterapkan oleh setiap penyelenggara Pelayanan Publik.

Hari Senin Tanggal 21 Juli 2021 Tim Kecamatan Denpasar Timur melaksanakan Monitoring Standar Pelayanan Publik (SPP) Ke Desa Penatih Dangin Puri dan Kelurahan Penatih. 

Adapun hal yang perlu diperhatikan dan menjadi poin penting dalam monitoring adalah ketersediaan, kelayakan dan kenyamanan ruang pelayanan serta kemudahan dalam akses pelayanan kepada Masyarakat.

Dengan adanya Kegiatan ini, agar semakin meningkatkan Standar Pelayanan Publik menjadi lebih Optimal sesuai dengan Spirit Sewaka Dharma dan Vasudhaiva Kutumbakam.