PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Kecamatan Dentim Siap Menerima Pendelegasian Kewenangan APBDES

Kecamatan Dentim Siap Menerima Pendelegasian Kewenangan APBDES

Sesuai dengan SK Walikota Denpasar No. 188.45/416/HK Tahun 2019, tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada Camat dalam evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dengan memperhatikan point-point dalam pembangunan Desa diantaranya SDM, infrastruktur dan ekonomi sebagai media penyaluran Dana Desa, membuat Camat Denpasar Timur, Wayan Herman, S.Sos, M.Si yang didampingi Sekretaris I Made Tirana, SH, MH secara resmi menggelar Rapat Persiapan Program Inovasi Desa (PID) T.A 2019, Rabu (19/6) Pukul 09.00 WITA bertempat di ruang pertemuan Nayaka Praja Sabha, Kantor Camat Dentim.

TA PID Kota Denpasar, Bapak Adi Permadi dan Budi Wirayadnya yang juga memimpin rapat tersebut menyampaikan beberapa arahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan telah ditetapkannya penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dengan memprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting.

“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting),” ujarnya dihadapan Pendamping Desa Kecamatan Dentim, TPID Kecamatan Dentim, Sekretaris Desa Se-Kecamatan Dentim, Kaur Perencanaan Desa Se- Kecamatan Dentim, KPM Desa dan Kader PKK Kecamatan Dentim. 

Dalam rapat kali ini, juga dibahas terkait pencegahan stunting di Desa, KPM yang harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.

“Kami harapkan pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat,” tambahnya seraya mengatakan Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa.

Pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa itu diantaranya adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.

Lebih lanjut disampaikannya, RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan. KPM bersama dengan para pihak yang tergabung dalam RDS berkewajiban untuk membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan konvergensi pencegahan stunting di Desa.

Tags