TUGAS DAN FUNGSI PPID
Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Badan Publik Pemerintah Kota Denpasar, dimana dalam pelaksanaan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang ada di masing-masing perangkat daerah atau badan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
4. PPID Pembantu
Membantu PPID Utama dalam pengelolaan informasi dan dokumen di Lingkungan, Perangkat Daerah / Badan Publik Pemerintah Kota Denpasar
5. Bidang Pendukung Sekretariat
8. Bidang Fasilitasi Sengketa