KEPUTUSAN BERSAMA SUSUNAN KEANGGOTAAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWAS PENGENDALIAN WALIKOTA 2019
Menindak lanjuti hasil kesepakatan bersama dan arahan walikota denpasar mengenai pengarakan ogoh ogoh dan pelaksanaan kegiatan penyepian, pemerintahan kecamatan denpasar timur telah mengadakan rapat sosialisasi dan tim Pengawas pengendalian, dalam rapat yang di selenggarakan jumat 01 februari 2019 bertempat diruang pertemuan kantor camat denpasar timur yang dibuka oleh camat denpasar timur dan dihadiri oleh MUSPIKA Kecamatan Dentim, Ketua Sabha Upadesa, Majelis Alit, Jero Bendesa, Perbekel/Lurah Se-Kecamatan Denpasar Timur,dengan menghasilkan kesepakatan bersama berupa himbauan pengarakan ogoh-ogoh sebagai berikut :
- Melarang setiap orang atau Kelompok Orang menjual / menggunakan / membunyikan / meledakan / menyalakan mercon, Kembang Api dan Benda yang sejenisnya, serta minum minuman keras di wilayah Kecamatan Denpasar Timur pada Perayaan Hari Suci Nyepi Agama Hindu.
- Dalam Rangkaian Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-ogoh pada Pangerupukan dilarang membuat bentuk Ogoh-ogoh di luar Rupa (Buta Kala, Raksasa, Pawayangan, Pamurthian) dan tidak mengandung unsur Politik, Pornografi, serta tidak berbau sara.
- Ogoh-ogoh tidak memakai bahan Styrofoam dan Bahan-bahan lain yang tidak ramah lingkungan
- Wajib menggunakan Gambelan/Instrumen Tradisional Bali, dan dilarang Menggunakan Sound System.
- Pengarak Ogoh-ogoh wajib memakai Pakaian Adat Bali dan dilarang memakai atribut Partai Politik baik berupa Baju dan Benda-benda lainnya.
- Pengarak Ogoh-ogoh di lakukan di wilayah Desa Pakraman Masing-masing yang di Koordinir oleh Prajuru Desa berkoordinasi dengan Aparat Keamanan.
- Ogoh-ogoh tidak boleh di taruh di Badan Jalan Raya sebelum hari Pengerupukan, dan setelah selesai dilakukan Pengarakan pada Hari Pengerupukan Ogoh-ogoh Wajib di Pralina oleh yang membuat Ogoh-ogoh, serta yang mengusung Pengarakan Ogoh-ogoh tidak boleh memakai Atribut Partai Politik (Pakaian dan Lain-lain).
- Setelah Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-ogoh pada Pengerupukan oleh Para Pengusung wajib menyiapkan tenaga kebersihan agar Ogoh-ogoh tidak berserakan di badan jalan.
- Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pengarakan Ogoh-ogoh di bentuk Tim Pengawas secara terpadu dengan melibatkan unsur Prajuru Desa Pakraman, Aparat Pemerintah di Kecamatan / Desa / Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Pecalang dan Aparat Keamanan, di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Lurah di Wilayah Kota Denpasar.
- Kepada Umat Non Hindu dalam rangkaian Upacara Melasti, Pengerupukan dan Nyepi Wajib menghormati, demi lancar dan tertibnya pelaksanaan Upacara tersebut.