Tertib Administrasi Kependudukan
Tertib administrasi kependudukan merupakan salah satu syarat bagi penduduk pendatang di Kota Denpasar, mengacu kepada Perda No.2/2000.Pemerintah Kota Denpasar. Terkait hal tersebut Kecamatan Denpasar Timur, gencar menertibkan administrasi kependudukan untuk di Desa Kesiman Petilan pada tanggal 8 Februari 2009 terjaring 127 orang yang tidak melengkapi identitas diri atau melapor kepada Dusun. Dukuh Saraswati bahkan 7 orang tanpa identitas sama sekali sehingga harus digelandang ke Dinas Trantib & Pol PP Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.