Penertiban Penduduk
Drs . I Ketut Dunia dalam mengantisipasi perkembangan penduduk serta tertib administarasi kependudukan khususnya penduduk pendatang . Kami dengan melibatkan unsur muspika , Camat beserta staf , unsur koramil , unsur polsek , perangkat Kelurahan , Kelihan Banjar dan Pecalang . Kami telah bergerak mulai jam 16.00 WITA sampai jam 22.00 WITA di 2 lokasi di Kelurahan Sumerta dan Kelurahan Penatih pada tanggal 23 Oktober 2008 . Ada pun hasilnya total penduduk pendatang yang terjaring di Kelurahan Sumerta 67 orang .
Yang sudah diproses sebanyak 61 orang dengan rincian sebagai berikut :
a. Luar Bali (KIPP) = 7 orang
b. Luar Kota Denpasar (STPPTS) = 49 orang
c. Pelajar/Mahasiswa (SKTLD) = 2 orang
d. WNA = 3 orang
e. Yang belum diproses = 6 orang langsung dibawa ke Dinas Trantib.
Dikelurahan Penatih jumlah penduduk terjaring 90 orang .
Yang sudah diproses sebanyak 81 orang dengan rincian :
a. Luar Bali (KIPP) = 39 orang
b. Luar Kota Denpasar = 42 orang
c. Yang belum diproses = 4 orang
d. Penduduk yang terjaring = 5 orang langsung dibawa ke Dinas Trantib.
Himbauan Camat Denpasar Timur terkait dengan hal ini kami minta kepada seluruh Masyarakat yang akan mengontrakan tanah atau rumah kepada penduduk pendatang baik yang berasal dari Bali maupun Luar Bali apabila tidak melebgkapi data identitas diri dan atau surat pindah agar tidak diterima mengingat pemerintah Kota Denpasar tetap akan mengenakan sangsi sesuai dengan FERDA no. 3 Tahun 2000 berupa tindak pidana ringan atau dipulangkan ke daerah asalnya.