Menu

Langkah Sederhana Mengatasi Banjir Dari Lingkungan Kita Sendiri

  • Senin, 15 September 2025
  • 48x Dilihat
Langkah Sederhana Mengatasi Banjir Dari Lingkungan Kita Sendiri

Sempadan sungai wajib dipertahankan karena berfungsi sebagai area resapan air dan zona perlindungan yang penting untuk mencegah banjir, erosi, dan pencemaran, sekaligus menjaga ekosistem sungai. Aturan dan jarak sempadan sungai telah diatur dalam peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015, yang menetapkan berbagai zona lebar sempadan berdasarkan jenis sungai (bertanggul atau tidak bertanggul, dalam atau luar perkotaan) untuk memastikan fungsi perlindungan sungai tetap terjaga. 

Fungsi Utama Sempadan Sungai

  • Pencegahan Banjir dan Erosi: Area sempadan sungai mencegah terjadinya longsoran atau gerusan tanah di tepi sungai dan memberikan ruang bagi aliran air saat musim hujan tiba. 
  • Perlindungan Ekosistem: Sempadan sungai yang terjaga akan melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kualitas air dari pencemaran yang dapat merusak ekosistem sungai. 
  • Ruang Akses dan Pemeliharaan: Membebaskan sempadan dari bangunan dan sampah juga memudahkan akses bagi petugas untuk melakukan operasi dan pemeliharaan sungai, seperti normalisasi dan pembersihan. 
  • Fungsi Lanskap:Menjaga keindahan lanskap dan nilai estetika lingkungan di sekitar sungai. 

Aturan Jarak Garis Sempadan
Peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015, menetapkan jarak sempadan sungai yang berbeda-beda, antara lain: 

  • Sungai tidak bertanggul (dalam perkotaan):10-30 meter dari tepi palung sungai, tergantung kedalaman sungai. 
  • Sungai bertanggul (dalam perkotaan):3 meter dari tepi luar kaki tanggul. 
  • Sungai tidak bertanggul (luar perkotaan):Jaraknya lebih besar, bisa mencapai 50-100 meter, tergantung luas Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Pentingnya Kepatuhan dan Penegakan Hukum

  • Dilarang Membangun:Pembangunan di sempadan sungai umumnya dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air. 
  • Penertiban Bangunan Liar:Pemerintah melakukan penertiban bangunan yang melanggar aturan agar sempadan sungai dapat berfungsi optimal. 
  • Kewajiban Masyarakat:Masyarakat diwajibkan mematuhi garis sempadan sungai yang telah ditetapkan untuk menghindari dampak buruk dari daya rusak air. 

MARI KITA JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL KITA

Artikel Lainnya

Antisipasi Musim Hujan 6

Antisipasi Musim Hujan 5

Antisipasi Musim Hujan 4

Antisipasi Musim Hujan 3

Antisipasi Musim Hujan 2